Wednesday, 11 February 2009
Tahanan Kabur Sebelum Disidang
Seorang tahanan yang akan disidang, Rabu siang kabur dari tahanan Pengadilan Negeri Lamongan. Tahanan kasus penipuan dan penggelapan tersebut kabur melalui plafon kamnar kecil tahanan. Hingga kini tahanan tersebut masih dalam pencarian polisi.
Ahmad Fauzi, 53 tahun, kabur Rabu siang sekitar pukul 11.30. Ia kabur dengan cara menjebol plafon kamar kecil tahanan Pengadilan Negeri.
Saat itu ia bersama 12 tahanan lain yang menunggu proses persidangan. Setelah di panggil sebanyak tiga kali namun tak kunjung muncul, petugas lantas melakukan pengecekan di dalam sel tahanan.
Saat itu diketahui warga desa Sambung Anyar, kecamatan Dukun Gersik tersebut sudah tidak berda di tempat. plafon kamar kecil sel juga sudah berlubang. Di duga lubang tersebut menjadi jalan kaburnya terdakwa.
Mendapati salah seorang pesakitan kabur, petugas pengadilan negeri kemudian menghubungi polisi. Polisi kemudian melakukan pencarian dengan menaiki atap gedung pengadilan negeri, serta mencari di sekitar lokasi kaburnya pesakitan. Namun hingga rabu sore, pria berumur 53 tahun tersebut masih belum ditemukan.
Sidang kali ini merupakan sidang ke tiga Ahmad Fauzi. Ia di didakwa telah melakukan penggelapan dan penipuan. Dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment