Pages

Monday, 9 February 2009

Salahi Aturan, Atribut Kampanye Ditertibkan


Satuan Polisi Pamong Paraja, Panwas kabupaten Lamongan dan KPU lamongan, mencopoti atribut partai dan caleg yang melanggar aturan. Hampir semua partai peserta pemilu menyalahi aturan pemasangan atribut partai yang telah di tetapkan KPU.

Setelah dikeluhakn warga, akhirnya KPU, Satuan Pol PP dan Panwas kabupaten Lamongan, Senin pagi mencopoti atribut partai dan gambar caleg.

Gambar dan atribut kampanye yang dicopoti ini, karena dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Kebanyakan gambar ini ditempel di wilayah sekolah, perkantoran pemerintah, tiang listrik dan pohon peneduh. Akibatnya, keberadan gambar ini menggangu keindahan kota.

Pada peneritiban kali ini, hampir semua partai peserta pemilu 2009 menyalahi aturan pemasangan atribut. Tak hanya partai baru, partai lama yang ikut pemilu 2004, juga menyalahi aturan pemasangan atribut.

Gambar adan tribut partai hasil razia, diamankan di kantor Satpol PP. Petugas memberi kesempatan bagi pemilik gambar dan atribut parati untuk mengambil, asalkan gambar adan tribut tersebut tidak dipasang lagi ditempat-tempat terlarang.


0 comments:

Post a Comment