Pages

Monday 16 February 2009

Politik Uang, Anggota Dewan Disidang

Anggota DPRD Lamongan yang terbukti melakukan money politik, senin siang mulai disidang. Anggota DPRD Lamongan periode 2004-2009 dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut, sebelumnya dilaporkan panitia pengawas pemilu telah melakuikan praktik membagi-bagi uang ke sejumlah warga di kecamatan Babat. Diluar persidangan, sejumlah aktivis Aliansi Peduli masyarakat Lamongan (APEM), mendesak penegak hukum mengusut tuntassegala bentuk pelanggaran pemilu.

Afiff Muhammad, anggota DPRD Lamongan dari partai kebangkitan bangsa ini duduk sebagai pesakitan di pengadilan negeri Lamongan. Ia didakwa melakukan praktik money politik dengan membagikan uang sepuluh ribu pada warga Babat.

Temuan panitia pengawas pemilu kabupaten Lamongan menyebutkan, uang yang dibagikan terdakwa di masukkan ke dalam sebuah amplop yang terdapat nama serta gambar terdakwa yang maju sebagai calon anggota legislatif pada pemilu April mendatang.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dan dilanjutkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Jaksa penuntut umum meminta agar sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan hakim. sidang akan di lanjutkan besuk dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Sementara itu, diluar persidangan, sejumlah aktivis yang menamakan dirinya aliansi peduli masyarakat, menggelar aksi unjukrasa dengan membentang sejumlah poster.

Para pengunjuk rasa menuntut agar penegak hukum, tidak bertindak setengah hati dalam menindak semua pelanggaran pemilu. Selain itu, mereka juga menghimbau warga masysrakat untuk menolak politisi busuk.

0 comments:

Post a Comment