Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, akhirnya memvonis pelaku politik uang, Afif Muhammad, anggota DPRD Lamongan dengan hukuman enam bulan penjara dan denda enam juta rupiah. Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Vonis enam bulan penjara dan denda sebesar enam juta rupiah kepada Afif Muhammad ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan hukuman sepuluh bulan penjara dan denda sebesar tujuh juta rupiah.
Anggota DPRD Lamongan dari fraksi PKB yang akan kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada April mendatang ini, dilaporkan panitia pengawas pemilu telah melakukan politik uang.
Ia terbukti membagikan amplop berisi uang sepuluh ribu rupiah, kepada wali murid di salah satu madrasah ibtidaiyah di Babat. Selain itu Afif juga didakwa telah menyalahi pasal 270 junto pasal 84 undang-undang pemilu, yakni melakukan kampanye di lembaga pendidikan.
Namun hakim hanya menuntut pelanggaran kampanye di lembaga pendidikan saja. menanggapi tuntutan hakim tersebut, Lukmanul Hakim SH, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan melakukan banding.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment