Anggota DPRD Lamongan aktif yang terlibat money politik, dituntut hukuman sepuluh bulan penjara dan denda tujuh juta rupiah. Selain terbukti membagi-bagi uang, anggota DPRD Lamongan dari fraksi PKB tersebut juga bersalah menjadikan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye.
Setelah melalui serangkaian persidangan, Afif Muhammad, anggota DPRD aktif dari PKB yang hendak mencalonkan diri lagi dalam pileg April mendatang, dituntut jaksa dengan hukuman sepuluh bulan penjara dan denda tujuh juta rupiah.
Semua saksi dan alat bukti yang dihadirkan dalam peridangan memberatkan terdakwa. hanya prilaku terdakwa yang kooperatif menjadi satu-satunya faktor yang meringankan terdakwa.
Sejumlah saksi yang dihadirkan menyatakan, Afif dengan sengaja menjadi tamu saat berlangsung pembagian raport di salah satu madrasah ibtidaiyah di Babat.
Didepan wali murid, Afif menyatakan bahwa ia anggota DPRD dan berniat mencalonkan diri lagi dalam pileg April mendatang. Selain mengajak wali murid untuk mencoblosnya, terdakwa juga membagi-bagikan uang sepuluh ribu rupiah kepada wali murid.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop dan diberi logo parta serta nomor urut pencalonannya. Sidang akan dilanjutkan jumat besok dengan agenda pembelaan kausa hukum terdakwa.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment