Pages

Wednesday, 12 November 2008

Sindikat Uang Palsu Diringkus

Satuan reserse kriminal Polres Lamongan, berhasil meringkus empat orang sindikat pembuat dan pengedar uang palsu. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan uang palsu dengan jumlah puluhan juta rupiah beserta alat cetaknya.

Keempat tersangka pembuat dan pengedar uang palsu ini antara lain, Kasim warga Sarirejo Lamongan, Iswatin, Satriyo serta Irun, masing-masing warga Kecamatan Dlanggu Mojokerto. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah terbukti sebagai pengedar dan pembuat uang palsu yang meresahkan masyarakat.

Sindikat uang palsu ini berhasil digrebek, setelah ada laporan dari salah satu pemilik penggilingan padi di kecamatan Mantup. Pemilik penggilingan padi tersebut mendapat uang sejumlah 700 ribu dari Kasim. Saat menabungkan uang di bank, ia baru sadar jika uang hasil penjualan gabah tersebut palsu.

Kasat reskrim AKP Agus I Supriyanto mengatakan, berkat laporan tersebut, polisi kemudian menagkap Kasim dan tiga anggota sindikat lainnya. Dalam penangkapan tersebut, polres Lamongan bekerjasama dengan polres Mojokerto. Tiga tersangka pembuat dan pengedar uang palsu ini ditangkap di kecamatan Dlanggu Mojokerto.

Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut. Para tersangka mengaku sudah lama menekuni bisnis haram ini sehingga diduga sudah banyak uang palsu pecahan 50 ribu buatan mereka yang beredar di masyarakat.


0 comments:

Post a Comment