Monday, 26 January 2009
Fatwa MUI Ancam Gulung Tikar Indistri Rokok Rumahan
Produsen rokok rumahan di Lamongan terancam gulung tikar akibat fatwa MUI yang menyatakan rokok haram bagi anak-anak, remaja, wanita hamil dan perokok di tempat umum. 18 dari 33 produsen rokok rumahan di lamongan telah gulung tikar dan sebagian lain tinggal menunggu waktu.
sebelum adanya fatwa MUI yang menyatakan rokok haram, belasan produsen rokok rumahan yang tergabung dalam asosiasi produsen rokok Indonesia, ASPRI Lamongan telah gulung tikar. Kondisi tersebut disebabkan kenaikan harga cukai serta krisis global belakangan ini.
Saat ini tak lebih dari sepuluh pengusaha rokok rumahan yang mampu bertahan, itupun tak bisa dijamin sampai kapan. Kondisi tersebut semakin diperparah dengan adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa rokok haram.
Suprayitno, salah seorang pengusaha rokok rumahan di desa Puter Kecamatan Kembangbahu, mengaku saat ini produksinya menurun hingga 70 persen. Imbasnya, banyak karyawan yang dirumahkan. Alat-alat melinting rokokpun banyak yang menganggur.
Suprayitno menilai, fatwa MUI tidak berdasar karena fatwa tersebut dikeluarkan setelah rokok dikenal sejak ratusan tahun lalu. Ia menyayangkan jika usahanya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja ini akan gulung tikar.
Para pengusaha rokok rumahan ini berharap pemerintah memberikan solusi, karena jika gulung tikar, mereka akan merigi dan para pekerjanya akan kembali menjadi pengangguran yang menjadi beban pemerintah.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment