Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Lamongan akhirnya melakukan pencoretan terhadap nama Amrozi dari daftar pemilih tetap. Pencoretan tersebut di lakukan setelah panitia pengawas pemilu (Panwaslu) menemukan nama Amrozi dan Ali Ghufron, terpidana kasus bom bali masih masuk dalam daftar pemilih tetap.
Dalam pemilu legislatif mendatang, nama Amrozi, almarhum terpidana mati kasus bom bali satu masih tercantum dalam daftar pemilih tetap. Warga desa Tenggulun kecamatan Solokuro ini sedianya tercatat di TPS lima dengan nomor pemilih 1.454.
Selain nama Amrozi, Ali Imron, adik Amrozi narapidana kasus bom Bali yang divonis seumur hidup juga masih masuk dalam daftar pemilih tetap. Ali imron tercatat dalam DPT dengan no pemilih 1.452.
M. Tasir, salah seorang anggota KPU mengatakan, keduanya masih masuk dalam DPT karena pemutakhiran data sementara dilakukan ketika Amrozi belum dieksekusi.
Meski berdalih pemutakhiran data dilakukan ketika Amrozi masih hidup, namun seharusnya KPU berdasar pada undang-undang pemilu. Dimana seorang yang mendapat hukuman lebih dari lima tahun otomatis kehilangan hak pilihnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment