
Afif Muhammad, caleg dari partai kebangkitan bangsa yang juga masih aktif menjadi anggota DPRD kabupaten Lamongan ini, kamis siang memenuhi panggilan kejaksaan negeri Lamongan disertai kuasa hokum dan puluhan simpatisannya.
Setelah melalui serangkaian persidangan, Afif divonis hukuman enam bulan penjara dan denda enam juta rupiah. Ia terbukti melanggar pasal 270 undang-undang pemilu. Ia menggunakan lembaga pendidikan sebagai sarana kampanye.
Selain didakwa menggunakan lembaga pendidikan sebagai sarana kampanye, Afif juga didakwa melakukan money politik. Namun dakwaan tersebut tidak terbukti dalam persidangan. Sebelumnya pihaknya mengajukan banding namun ditolak.
Menanggapi penahanannya, Afif membela dirinya sebagai korban politik. Ia juga mengkritik panitia pengawas pemilu Lamongan yang tebang pilih menindak pelanggaran pemilu.
Usai melengkapi berkas dikejaksaan, Afif yang disertai kuasa hukum dan puluhan simpatisaanya kemudian diserahkan ke lembaga pemasyarakatan kelas dua B Lamongan.
Meski menjalani hukuman enam bulan penjara, namun caleg dari PKB ini tidak dianulir keikutsertaannya dalam pemilu 9 april mendatang.
0 comments:
Post a Comment