Pages

Wednesday, 10 December 2008

Pemkab Lamongan Usulkan Perusahaan Daerah Baru


Pemkab Lamongan usulkan pembentukan Perusahaan daerah (PD) Pasar
legislatif untuk kelola pasar di Lamongan. Usulan tersebut disampaikan
dalam salah satu dari 10 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda)
yang kemarin (Kamis, 11/12) nota penjelasannya dibacakan Bupati
Lamongan Masfuk pada Rapat Paripurna DPRD.

Masfuk dalam nota penjelasannya menuturkan, Raperda tentang
Pengurusan Pasar Kabupaten Lamongan tersebut untuk mensikapi
berkembangnya pasar swasta, pusat perbelanjaan dan fasilitas
perpasaran lainnya yang saat ini sudah sampai dan berada di daerah
kecamatan.

"Penyerdehanaan pengurusan pasar baik yang menyangkut perijinan maupun
operasionalnya harus dapat mendukung terselenggaranya kegiatan pasar.
Sehinga suatu pasar dapat berdampak pada pemenuhan kebutuhan dan
pendapatan. Pembinaan terhadap keberadaan pasar-pasar utamanya pasar
daerah, swasta tradisional dan fasilitas perpasaran lainnya diharapkan
dapat menciptakan suasana kegiatan pasar yang sehat dan bertanggung
jawab, " terangnya di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Kewenangan dan kewajiban pengurusan pasar tersebut seperti dicantumkan
dalam Raperda tentang Pengurusan Pasar Kabupaten Lamongan, akan
dilaksanakan oleh PD Pasar. Salah satu kewenangnnya yakni PD Pasar
berwenag melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengembangan,
pengendalian dan pengurusan pasar daerah, pasar swasta tradisional,
dan fasilitas perpasaran lainnya milik Pemkab Lamongan.

Selain Raperda tentang Pengurusan Pasar Kabupaten Lamongan, eksekutif
juga mengusulkan sembilan Raperda lainnya. Yakni Raperda pencabutan
Perda nomor 9 tahun 2003 tentang pemberian dana santunan bagi PNS dan
tenaga kontrak kerja di lingkungan Pemkab Lamongan.

Usulan pencabutan Raperda itu seperti disampaikan Masfuk, sesuai
dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Surabaya
pada akhir semester pertama tahun anggaran 2007 lalu. Hasil audit
tersebut menyatakan pemberian santunan bagi PNS dan tenaga kontrak
kerja yang memasuki usia pensiun atau diberhentikan dengan hormat,
mengalami kecelakaan tetap, meninggal dunia atau mengundurkan diri
sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, lanjut
Masfuk, harus diberhentikan pemberlakuannya.

Seperti diketahui, pemberian dana santunan bagi PNS dan tenaga kontrak
kerja di lingkungan Pemkab Lamongan tersebut bersumber dari APBD yang
dibentuk selama sepuluh tahun sejak TA 2003 hingga 2012 dengan alokasi
sebesar 0, 75 persen yang diambilkan dari gaji PNS dan tenaga kontrak
kerja. PNS dan tenaga kontrak di Lamongan dengan adanya Perda ini
berhak mendapat santunan sebesar lima kali gaji pokok. Sementara bagi
yang meninggal dunia mendapat santunan hingga 10 gaji pokok.

Pemkab Lamongan juga mengusulkan Raperda tentang izin gangguan,
Raperda tentang penyertaan Pemkab Lamongan dalam kerjasama pembangunan
pengembangan dan pengelolaan kawasan Wisata Bahari Lamongan (WBL)
dengan PT Bunga Wangsa Sejati dan Raperda tentang pencabutan Perda
nomor 07 tahun 2007 tentang pembentukan dana cadangan Pemkab Lamongan.

0 comments:

Post a Comment