Pages

Sunday, 14 December 2008

Dapat Elpiji Bersubsidi tapi Dipungli, Warga Lapor Polisi


Warga Dsa Ptat Kumpul Kecamatan Turi Lamongan, rabu siang mendatangi Mapolsek Turi. Mereka melaporkan aparat desanya yang melakukan pemungutan liar saat pembagian tabung elpiji tiga kilogram. Sebelum menerima elpiji, warga wajib membayar sepuluh ribu rupiah.

Sambil membawa elpiji kemasan tiga kilo gram yang didapat sebulan yang lalu, perwakilan warga desa Putat Kumpul, Kecamatan Turi ini, melaporkan perangkat desa mereka yang telah melakukan pemungutan liar.

Pungutan liar tersebut dilakukan aparat desa, saat warga hendak menerima tabung elpiji tiga kilogram berikut kompornya sebagai bagian dari program konversi minyak tanah. Padahal pemerintah telah menegaskan bahwa pembagian tersebut tanpa dipungut biaya.

Menurut Muhajilin, perwakilan warga yang melapor ke polisi, sejumlah 800 kepala keluarga yang menerima tabung elpiji tersebut wajib membayar sepuluh ribu rupiah. Pembayaran dilakukan di RT masing-masing.

Menanggapi laporan tersebut, polisi berjanji akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan pertamina untuk menuntaskan kasusu tersebut. Usai melapor, warga yang kesal dengan adanya pungutan liar tersebut, kemudian menendang tabung elpiji yang sudah diterimanya.

0 comments:

Post a Comment