Sunday, 30 May 2010
Cabup Sehati, Layangkan Gugatan Ke MK
Minggu siang komisi pemilihan umum kabupaten lamongan mengumumkan hasil rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah. pasangan calon dengan nomorurut tiga, yakni fadeli dan amar syaifudin dinyatakan unggul atas tiga pasangan lainnya. sementara pasangan cabup nomor urut empat akan melayangkan gugatan ke mahkamah konstitusi terkait hasil rekapitulasi tersebut.
pemilihan umum kabupaten lamongan melakukan rekapitulasi pada tanggal 29 kemarin. minggu siang hasil rekapitulasi tersebut disahkan dan di umumkan.
pasangan nomor urut satu, tsalist fahami dan subagio rahmat medapat 90.029 atau 14,50 persen. pasangan no orut dua, ongky wijaya dan basir mendapat 37.993 atau 6 persen.
calon no urut tiga, fadeli dan amar syaifudin mendapat 253.997 atau 40,91 persen. sementara calon dengan o urut empat, handoyo dan kartika hidayati mendapat 238.816 atau 38,91 persen dari jumlah pemilih.
dari rekapitulasi tersebut, pasangan fadeli dan amar syaifudin yang diusung empat partai politik. yakni pkb,pan,golkar dan demokrat, ditetapkan senagai pemenang dalam pilkada yang digelar pada tanggal 23 mei lalu. usai penetapan, kpud lamongan, panwas dan polisi resort lamongan melakukan penyegelan tempat penyimpanan kotak suara.
calon bupati pasangan handoyo dan kartika hidayati yang diusung partai demokrasi perjuangan, berniat melayangkan gugatan ke mahkamah konstitusi terkait hasil tersebut. handoyo dan tim suksesnya merasa dirugikan dengan keputusan kpu yang tidak mengesahkan coblosan tembus.
menangggapi keinginan untuk emngajukan gugatan tersebut, khoirul huda, ketua kpud lamongan mangatakan akan memberi ruang bagi pihak penggugat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. menurutnya, gugatan ke mahkamah konstitusi bisa didaftarkan sejak selesai penetapan hingga tanggal dua mendatang.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment