Peredaran minuman keras di bulan ramadhan ternyata masih marak di Lamongan. Satuan polisi pamong praja kabupaten Lamongan yang melakukan razia miras di empat kecamatan pada senin malam, menyita ratusan botol miras yang dijual di warung remang-remang.
Selama bulan bulan ramadhan ini, razia terhadap berbagai bentuk kemaksiatan terus dilakukan satuan polisi pamong praja kabupaten lamongan, termasuk peredaran minum keras.
Snin malam, petugas melakukan razia di sejumlah warung remang-remang di empat kecamatan.yakni kecamatan kota, kecamatan tikung, kecamatan kembangbahu, dan kecamatan babat.
Dam razia ini, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras berkadar alkohol di atas lima persen. diantaranya terdapat minuman keras tradisonal yang di kemas dalam botol minuman suplemen.
Menurut Alfian Helmi, Kasiops Pol PP Lamongan,para penjual minuman keras di bulan ramadhan ini, akan mendapat sanksi dan denda sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Sementara itu, razai miras ini akan terus di lakukan di kabupaten Lmongan hingga para para pedagang miras berhenti untuk berjualan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment